BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara
bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa
lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa
lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang
berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan
ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa
Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari Pancasila Sebagai Dasar Negara?
2.
Bagaimanakah
kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
1.
Mengetahui
arti dari pancasila sebagai Dasar Negara.
2.
Mengetahui
kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pancasila sebagai Dasar Negara
Istilah
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri atas dua kata, yaitu panca
yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi,
Pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Di atas kelima dasar inilah
berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2 Kronologi
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara
historis-sosiologis Pancasila yang sekarang kita miliki merupakan pandangan dan
falsafah hidup hasil penggalian dan pemikiran yang dalam oleh Bapak Pendiri
Negara (the founding fathers). Selanjutnya hal tersebut
dikristalisasikan dan dirumuskan menjadi lima prinsip dasar yang dinamakan
Pancasila. Proses ini dimulai sejak Jepang secara resmi menguasai Indonesia
pada tanggal 9 maret 1942 setelah jenderal Ter Poorten sebagai Panglima
Tertinggi Angkatan darat Sekutu di Jawa menyerah tanpa syarat di Kalijati.
Setelah dua tahun menguasai Indonesia, secara pelan tapi pasti Jepang mulai
terdesak. Untuk menenangkan bangsa Indonesia agar tidak melakukan
pemberontakan, pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Kiso, mengumumkan janji pemerintah Jepang
kepada Indonesia bahwa Hindia Belanda akan diberi kemerdekaan kelak dikemudian
hari.
Untuk
mendapatkan dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia, sebagai realisasinya
tanggal 1 maret 1945 di pantai utara pulau Jawa, diumumkan antara lain dibentuk Dokuritsu Zyuunbi Tioosakai atau badan
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan atau Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan penyelidik
tersebut baru dibentuk tanggal 29 April 1945, yaitu pada saat hari ulang tahun
Tenno Heika, Maharaja Jepang. Tanggal 28 Mei 1945 diadakan upacara pembukaan
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sususnan badan
penyelidik itu terdiri dari ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat, ketu muda
Ichibangse (dari Jepang), Ketua Muda R.P Soeroso, dengan 60 orang snggota.
Sidang
BPUPKI Tanggal 29
Mei sampai 1 Juni 1945 Membahas Dasar Negara
Sidang
BPUPKI ini dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut, yang tampil berpidato
menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut :
a.
Mr.
Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, beliau mengusulkan rumusan
dasar negara yaitu sebagai berikut :
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial)
Selain usulan tersebut, pada akhir pidatonya Mr.
Muh. Yamin menyerahkan naskah lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara
berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang rumusan
dasar negaranya adalah sebagai berikut :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kebangsaan dan Persatuan Indonesia.
3)
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4)
Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5)
Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dari
hasil yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah
penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
b.
Mr. Soepomo
(31 Mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei
1945, beliau lebih menekankan pengertian dasar negara sebagai staatsidee
(cita-cita) dengan konsep integralistik, yaitu mampu mengatasi semua aliran.
Adapun mengenai dasar negara, secara garis besar disampaikan usulan sebagai
berikut :
1) Paham
negara persatuan (negara integralistik).
2) Hubungan
antara agama dan negara harus terpisah. Warga negara hendaknya tunduk dan patuh
kepada Tuhan.
3) Sistem
badan permusyawaratan.
4) Sosialisme
negara.
5) Hubungan
antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
c.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan
dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah dari Ir.Soekarno.
Beliau mengusulkan rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila yaitu
sebagai berikut :
1)
Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2)
Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3)
Mufakat (demokrasi)
4)
Kesejahteraan sosial
5)
Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang
Berkebudayaan)
Kelima
dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila yang menurut Bung Karno
sendiri, atas petunjuk dari teman beliau yang seorang ahli bahasa. Kemudian
dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
yang abadi.
Dengan
selesainya rapat tanggal 1 Juni, selesai pula persidangan pertama Badan
Penyelidik.
d.
Rumusan
Dasar Negara menurut Piagam Jakarta (tanggal 22 juni 1945)
Setelah
sidang pertama selesai, dibentuk panitia perumus yang tugasnya adalah
menggolong-golongkan usulan-usulan pada rapat BPUPKI pertama. Jumlah tim
perumus tersebut adalah delapan orang. Pada tanggal 22 juni 1945 diadakan
pertemuan antara panitia kecil (tim perumus) dengan sebagian anggota BPUPKI
yang kebetulan ada acara di Jakarta. Disepakati dibentuk panitia kecil yang
jumlahnya sembilan orang yang terkenal dengan Panitia Sembilan. Anggita panitia
tersebut adalah:
1) Ir.
Soekarno,
2) Wachid
Hasyim,
3) Mr.
Muh. Yamin,
4) Mr.Maramis,
5) Drs
Moh. Hatta,
6) Mr.
Soebardjo,
7) Kyai
Abdul Kahar Moezakir,
8) Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan
9) Haji
Agus Salim.
Panitia
sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna telah
mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara
golongan islam dan golongan nasionalis. Modus atau persetujuan tersebut
dituangkan dalam suatu rancangan pembukaan hukum dasar, yang terkenal dengan
Piagam Jakarta dengan rumusan dasar negara sebagai berikut :
1)
Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan
Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Konsep itu diterima dengan suatu perubahan penting,
yakni sila pertama yang tercantum pada Pembukaan itu, yang semula berbunyi
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada pembukaan UUD 1945 yang
telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945, rumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
1) Ketuhan
Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3) Persatuuan
Indonesia.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesi
Dengan disahkannya UUD 1945 yang didalamnya terdapat
Pancasila sebagai dasar Negara, maka secara resmi Pancasila
sebagai dasar Negara Lahir.
BAB III
SIMPULAN
.
SIMPULAN
.
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat diperoleh sebuah kesimpulan bahwa Pancasila Sebagai
Dasar Negara dibentuk melalui proses yang cukup lama. Nama Pancasila Sebagai
Dasar Negara meskipun tidak tertulis secara resmi didalam Pembukaan dan Batang
Tubuh maupun Penjelasan UUD 1945, tapi sudah cukup jelas bahwa yang dimaksudkan
adalah lima Dasar Negara sebagaimana perumusannya terdapat dalam alinea keempat
UUD 1945.
Sebelum pancasila berlaku sah sebagai Dasar Negar RI, diawali dengan adanya suatu proses perumusan yang mengandung latar belakang tertentu. Selanjutnya Pancasila sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/ pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta peraturan perundang-perundagan lainnya, yaitu sekedar mengenai bagian yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
Sebelum pancasila berlaku sah sebagai Dasar Negar RI, diawali dengan adanya suatu proses perumusan yang mengandung latar belakang tertentu. Selanjutnya Pancasila sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/ pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta peraturan perundang-perundagan lainnya, yaitu sekedar mengenai bagian yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
3.1
Saran
Saran
yang dapat diberikan oleh penulis berdasarkan pembahasan diatas adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus lebih ditegakkan lagi kedepannya,
karena Pancasila adalah Dasar Negara Kita yang merupakan pedoman baik dalam
bertindak ataupun bertutur kata.
0 komentar:
Posting Komentar