Pages

Labels

Kamis, 02 Juni 2016

Makalah kronologi sejarah perumusan pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
          Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

1.2     Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian dari Pancasila Sebagai Dasar Negara?
2.        Bagaimanakah  kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara?


1.3         Tujuan dan Manfaat
1.        Mengetahui arti dari pancasila sebagai Dasar Negara.
2.        Mengetahui kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
            Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri atas dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Di atas kelima dasar inilah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.2    Kronologi Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara historis-sosiologis Pancasila yang sekarang kita miliki merupakan pandangan dan falsafah hidup hasil penggalian dan pemikiran yang dalam oleh Bapak Pendiri Negara (the founding fathers). Selanjutnya hal tersebut dikristalisasikan dan dirumuskan menjadi lima prinsip dasar yang dinamakan Pancasila. Proses ini dimulai sejak Jepang secara resmi menguasai Indonesia pada tanggal 9 maret 1942 setelah jenderal Ter Poorten sebagai Panglima Tertinggi Angkatan darat Sekutu di Jawa menyerah tanpa syarat di Kalijati. Setelah dua tahun menguasai Indonesia, secara pelan tapi pasti Jepang mulai terdesak. Untuk menenangkan bangsa Indonesia agar tidak melakukan pemberontakan, pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang  Kiso, mengumumkan janji pemerintah Jepang kepada Indonesia bahwa Hindia Belanda akan diberi kemerdekaan kelak dikemudian hari.
            Untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia, sebagai realisasinya tanggal 1 maret 1945 di pantai utara pulau Jawa, diumumkan antara lain dibentuk Dokuritsu Zyuunbi Tioosakai atau badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
           


Badan penyelidik tersebut baru dibentuk tanggal 29 April 1945, yaitu pada saat hari ulang tahun Tenno Heika, Maharaja Jepang. Tanggal 28 Mei 1945 diadakan upacara pembukaan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sususnan badan penyelidik itu terdiri dari ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat, ketu muda Ichibangse (dari Jepang), Ketua Muda R.P Soeroso, dengan 60 orang snggota.

Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 Membahas Dasar Negara
Sidang BPUPKI ini dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut, yang tampil berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut :
a.    Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, beliau mengusulkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut :
1)        Peri Kebangsaan
2)        Peri Kemanusiaan
3)        Peri ketuhanan
4)        Peri Kerakyatan
5)        Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial)
Selain usulan tersebut, pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang rumusan dasar negaranya adalah sebagai berikut :
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)        Kebangsaan dan Persatuan Indonesia.
3)        Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4)        Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5)        Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
b.      Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945, beliau lebih menekankan pengertian dasar negara sebagai staatsidee (cita-cita) dengan konsep integralistik, yaitu mampu mengatasi semua aliran. Adapun mengenai dasar negara, secara garis besar disampaikan usulan sebagai berikut :
1)      Paham negara persatuan (negara integralistik).
2)      Hubungan antara agama dan negara harus terpisah. Warga negara hendaknya tunduk dan patuh kepada Tuhan.
3)      Sistem badan permusyawaratan.
4)      Sosialisme negara.
5)      Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

c.    Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah dari Ir.Soekarno. Beliau mengusulkan rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila yaitu sebagai berikut :
1)        Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2)        Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3)        Mufakat (demokrasi)
4)        Kesejahteraan sosial
5)        Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Kelima dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila yang menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk dari teman beliau yang seorang ahli bahasa. Kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang abadi.
Dengan selesainya rapat tanggal 1 Juni, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik.





d.      Rumusan Dasar Negara menurut Piagam Jakarta (tanggal 22 juni 1945)
Setelah sidang pertama selesai, dibentuk panitia perumus yang tugasnya adalah menggolong-golongkan usulan-usulan pada rapat BPUPKI pertama. Jumlah tim perumus tersebut adalah delapan orang. Pada tanggal 22 juni 1945 diadakan pertemuan antara panitia kecil (tim perumus) dengan sebagian anggota BPUPKI yang kebetulan ada acara di Jakarta. Disepakati dibentuk panitia kecil yang jumlahnya sembilan orang yang terkenal dengan Panitia Sembilan. Anggita panitia tersebut adalah:
1)      Ir. Soekarno,
2)      Wachid Hasyim,
3)      Mr. Muh. Yamin,
4)      Mr.Maramis,
5)      Drs Moh. Hatta,
6)      Mr. Soebardjo,
7)      Kyai Abdul Kahar Moezakir,
8)      Abikoesno Tjokrosoejoso, dan
9)      Haji Agus Salim.
Panitia sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan islam dan golongan nasionalis. Modus atau persetujuan tersebut dituangkan dalam suatu rancangan pembukaan hukum dasar, yang terkenal dengan Piagam Jakarta dengan rumusan dasar negara sebagai berikut :
1)        Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)        Persatuan Indonesia.
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu diterima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama yang tercantum pada Pembukaan itu, yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
1)      Ketuhan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi
Dengan disahkannya UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar Negara, maka secara resmi Pancasila sebagai dasar Negara Lahir.














BAB III
SIMPULAN

.

3.1  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat diperoleh sebuah kesimpulan bahwa Pancasila Sebagai Dasar Negara dibentuk melalui proses yang cukup lama. Nama Pancasila Sebagai Dasar Negara meskipun tidak tertulis secara resmi didalam Pembukaan dan Batang Tubuh maupun Penjelasan UUD 1945, tapi sudah cukup jelas bahwa yang dimaksudkan adalah lima Dasar Negara sebagaimana perumusannya terdapat dalam alinea keempat UUD 1945.
           Sebelum pancasila berlaku sah sebagai Dasar Negar RI, diawali dengan adanya suatu proses perumusan yang mengandung latar belakang tertentu. Selanjutnya Pancasila sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/ pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta peraturan perundang-perundagan lainnya, yaitu sekedar mengenai bagian yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.

3.1  Saran

Saran yang dapat diberikan oleh penulis berdasarkan pembahasan diatas adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus lebih ditegakkan lagi kedepannya, karena Pancasila adalah Dasar Negara Kita yang merupakan pedoman baik dalam bertindak ataupun bertutur kata.

0 komentar:

Posting Komentar